Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 115) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf g dan ayat (6) dihapus, ayat (3) diubah; 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah; 6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah dan menambah 2 (dua) ayat; 7. Ketentuan Pasal 34 ditambah 2 (dua) ayat; 8. Ketentuan Pasal 49 diubah; 9. Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 51A dan Pasal 51B; 10. Ketentuan ayat (3) Pasal 55 diubah; 11. Ketentuan Pasal 56 diubah; 12. Ketentuan Pasal 60 diubah; 13. Diantara Pasal 60 dan Pasal 61, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 60A; 14. Ketentuan Pasal 74 diubah; 15. Ketentuan Pasal 77 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat