Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang Lingkup Program Besuk Kiamat, meliputi: a. sasaran dan jenis dokumen yang diterbitkan; b. persyaratan; c. tata cara pelaporan dan penerbitan dokumen; dan d. penyerahan dokumen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat