Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Jepara Tahun 2014 diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Badan Usaha Milik Desa Di Kabupaten Jepara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa untuk Badan Usaha Milik Desa, optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa di Kabupaten Jepara, maka perlu mengambil langkah-langkah yang tepat agar bantuan keuangan dapat diterima seluruh
desa pada tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Bupati tentang Petunjuk Tekreis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa untuk Badan Usaha Milik Desa Di Kabupaten Jepara Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Jepara Tahun 2014 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten Jepara Tahun 2014- 2033
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan hutan di Kabupaten Jepara, perlu dilakukan secara terpadu dan terencana dengan mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan Rencana
Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa Tengah bahwa dalam rangka pengelolaan hutan di Kabupaten Jepara, perlu dilakukan secara terpadu dan terencana dengan mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten Jepara Tahun 2014 - 2033;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut/II/2010; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut/II/2011; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut/II/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Arahan Rencana Kehutanan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
86 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
Mengubah :
PP No. 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 35 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas , Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993
PP No. 17 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
PP No. 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985
PP No. 13 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/ Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor
25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi, maka perlu ditetapkan
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kabupaten Wakatobi;
1. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
15.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
48 Tahun 2011 tentang Perubahan Penggunaan
Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
16.Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor PM.20/Ot.001/M.PEK/2012 Tahun 2012
tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
17.Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia Nomor : PM.07/HK.001/MPEK/
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
18.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
19.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
20.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
21.Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan
Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati,
Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan keseragaman, memelihara
solidaritas, persatuan, kesatuan dan meningkatkan
identitas, citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab
pegawai negeri sipil perlu mengatur mengenai
penggunaan pakaian dinas bagi pegawai negeri sipil di
lingkungan pemerintah daerah kabupaten kolaka;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
menunjukkan identitas pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka perlu
dilengkapi dengan atribut dan tanda pangkat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka tentang Pedoman Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-pokok Kepegawain (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali dengan UndangUndang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Nesara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten./Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009:
9. Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tentang
Pedoman Penataan Pegawai;
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Tatalaksana (Busines Process);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang
Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil Untuk Daerah;
19 Pprahiran Hciprah K'pHnrtptPTi K’nlnlrn TSJnmpr 1 TpVinn
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun
2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPKD)
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun
2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatuan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kab. Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun
2011 tentang Perubahan kesatu atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun
2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupeten Kolaka;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi
Sulawesi Tenggara;
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka;
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2014
PERBUP Kab. Jepara No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 angka 25 Romawi V ditentukan bahwa Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat, dan Dana Transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD,
menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, dan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila pemerintah daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011; Peratwran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Perubahan ketentuan dalam Lampiran I dan beberapa ketentuan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 diubah.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah di
Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian
Kerugian Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian
Negara;
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buton;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kabupaten Buton;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
BAPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAJELIS PERTIMBANGAN
BAB IV
INFORMASI KERUGIAN, PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
BAB V
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB VI
KEPUTUSAN PEMBEBANAN KERUGIAN DAERAH
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Pemilik Pendidikan Nonformal Dan Informal Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara
berkeadilan dan untuk memacu produktlvitas klnerja sesuai
tanggung jawabnya, maka kepada pamong belajar dan penilik
perlu diberikan tambahan tunjangan jabatan fungsional pamong
belajar dan penilik sebagaimana dimaksud dalam peraturan
presiden Repubik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 tentang
tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 39
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Kolaka tentang
tambahan tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan
penilik pendidikan nonformal dan informal di lingkup pemerintah
Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 18227);
3. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2033 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 164);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
7. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013
tentang tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik;
8. Peraturan C•aerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
BAB III
TUJUAN
BAB IV
PEMBERIAN,KRITERIA TUNJANGAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa Hak anak merupakan bagian dari
Hak Asasi Manusia, anak merupakan
pemilik hak atau subjek hak, oleh sebab itu
orang tua, keluarga, masyarakat dan
Negara harus menghargai subjek hak dan menghormati kemampuan anak yang selalu
berkembang yang melekat pada anak; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Pemerintah Daerah bersama masyarakat
berkewajiban melakukan upaya
pencegahan, penanganan risiko, dan
penanganan kasus kekerasan, eksploitasi,
perlakuan salah dan penelantaran pada
anak; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak anak, kewajiban pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan anak, kelembagaan, peran serta masyarakat, penanganan pengaduan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, larangan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, sanksi pidana, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
31 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat