tunjangan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. 2014 /No. 18, LL 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Pemilik Pendidikan Nonformal Dan Informal Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara
berkeadilan dan untuk memacu produktlvitas klnerja sesuai
tanggung jawabnya, maka kepada pamong belajar dan penilik
perlu diberikan tambahan tunjangan jabatan fungsional pamong
belajar dan penilik sebagaimana dimaksud dalam peraturan
presiden Repubik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 tentang
tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 39
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Kolaka tentang
tambahan tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan
penilik pendidikan nonformal dan informal di lingkup pemerintah
Kabupaten Kolaka.
- 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 18227);
3. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2033 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 164);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
7. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013
tentang tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik;
8. Peraturan C•aerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka ;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
BAB III
TUJUAN
BAB IV
PEMBERIAN,KRITERIA TUNJANGAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
- 8 Halaman
|