Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Perubahan ketentuan dalam Lampiran I. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam kelompok Belanja Langsung. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan ditambah 1 (satu) Kegiatan. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa Dan Jaringan Pengairan Lainnya. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa Dan Jaringan Pengairan Lainnya ditambah 1 (satu) Kegiatan. Perubahan ketentuan dalam Lampiran Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Belanja Daerah. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Tidak Terduga dalam Obyek Belanja serta Rincian Obyek Belanja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat