Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2012 No.3/TLD Tahun 2012 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi
Rumah Potong Hewan perlu disesuaikan. Dalam rangka pengembangan jasa usaha Rumah
Potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola
Pemerintah Daerah perlu diupayakan peningkatan mutu
pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung
perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan
pemerintahan di Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan nama Retribusi RPH, dipungut Retribusi atas pelayanan
penyediaan fasilitas RPH termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan
hewan sebelum dan sesudah dipotong. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya
penyelenggaraan pelayanan dan berorientasi memberikan pelayanan dan
kepastian kelayakan standar pemotongan hewan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2004 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas Temanggung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 75 Tahun 2011 tentang Standar
Pelayanan Publik Puskesmas Temanggung Kabupaten
Temanggung tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 75 Tahun 2011 ten tang Standar
Pelayanan Publik Puskesmas Temanggung Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 75 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 75 Tahun 2011 diubah.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - URAIAN TUGAS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2012/No. 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66
Tahun 2008 tentang Penjabaran T\rgas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
perlu disusun uraian tugas; bahwa dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Temanggung dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas badan pemberdayaan
masyarakat dan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pemberian Belanja
Bantuan Keuangan untuk Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Kebumen Tahun 2012, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Belanja Bantuan Keuangan untuk Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
yang meliputi
Pengertian,
Maksud Dan Tujuan,
Sumber Dan Besarnya Belanja Bantuan Keuangan,
Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan,
Tata Cara Pencairan,
Laporan Pertanggungjawaban dan
Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 45 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Selain Guru, Pengawas Sekolah Dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta
terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Selain
Guru, Pengawas Sekolah dan Pegawai Rumah Sakit Umum
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
maka perlu memberikan tambahan penghasilan sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen adalah dana
yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen kepada
Pegawai Negeri Sipil Selain Guru, Pengawas Sekolah dan
Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan serta terwujudnya profesionalisme dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA MATTAPAWALIE KECAMATAN PUJANANTING
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mattapawalie Kecamatan Pujananting
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pelaksanaan fungsi pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mattappawalie;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentangDesa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2007 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Pemekaran. Penggabungan, dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2007 Nomor 3);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA
MATTAPPAWALIE KECAMATAN PUJANANTING
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Camat atau sebutan lain adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
11. Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Desa.
12. Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Desa.
BAB II PEMBENTUKAN DESA Pasal 2
(1) Desa Mattappawalie berasal dari bagian wilayah Desa Pattappa Kecamatan
Pujananting.
(2) Desa Mattappawalie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam wilayah Kecamatan Pujananting, sehingga Kecamatan Pujananting mempunyai 7 (tujuh) Desa yang terdiri dari:
a. Desa Gattareng;
b. Desa Pujananting;
c. Desa Bulobulo;
d. Desa Bacubacu;
e. Desa Janganjangan; f. Desa Pattappa; dan g. Desa Mattappawalie.
Pasal 3
Pembentukan Desa Mattapawalie bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
BAB III
LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK DAN BATAS WILAYAH
(1) Luas Wilayah:
Pasal 4
a. Luas wilayah Desa Pattappa sebelum pembentukan Desa Mattappawalie adalah
87.05 KM2.
b. Luas wilayah Desa Pattappa setelah pembentukan Desa Mattappawalie adalah
37.25 KM2 dan luas wilayah Desa Mattappawalie adalah 50.80 KM2.
(2) Jumlah Penduduk:
a. Jumlah penduduk Desa Pattappa sebelum pembentukan Desa Mattappawalie adalah 3.547 (tiga ribu lima ratus empat puluh tujuh ribu) jiwa.
b. Jumlah Penduduk Desa Pattappa setelah pembentukan Desa Mattappawalie adalah 1.462 (seribu empat ratus enam puluh dua ribu) jiwa dan jumlah penduduk Desa Mattappawalie adalah 2.085 (dua ribu delapan puluh lima) jiwa pada saat penetapan peraturan daerah ini.
(3) Batas Wilayah Administratif Desa meliputi:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Tanete Riaja;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tanete Riaja dan Desa Pattappa;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Janganjangan; dan
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kabupaten
Pangkep.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa batas alam maupun batas buatan.
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA Pasal 5
Sarana dan prasarana Pemerintahan terdiri dari:
a. Kantor Pemerintahan;
b. Jaringan perhubungan yang lancar;
c. Sarana komunikasi yang memadai; dan d. Fasilitas umum yang memadai.
BAB V PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 6
(1) Jumlah Wilayah Kerja dan ibukota Desa Pattappa sebelum pembentukan Desa
Mattappawalie adalah:
a. Jumlah wilayah kerja Desa Pattappa terdiri dari:
1. Dusun Palludda;
2. Dusun Padangrewatae;
3. Dusun Data;
4. Dusun Wanawaru;
5. Dusun Kampongbaru;
6. Dusun Salopuru.
7. Dusun Doidoi;
8. Dusun Padanglampe;
9. Dusun Pange; dan
10. Dusun Pettung.
b. Ibukota Desa Pattappa sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terletak di
Dusun Doidoi.
(2) Jumlah Wilayah Kerja dan ibukota Desa Pattappa setelah pembentukan Desa
Mattappawalie adalah:
a. Jumlah wilayah kerja Desa Pattappa terdiri dari:
1. Dusun Palludda;
2. Dusun Padangrewatae;
3. Dusun Data;
4. Dusun Wanawaru;
5. Dusun Kampongbaru; dan
6. Dusun Salopuru.
b. Ibukota Desa Pattappa sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terletak di
Dusun Palludda.
(3) Jumlah Wilayah Kerja dan ibukota Desa Mattappawalie adalah:
a. Jumlah wilayah kerja Desa Mattappawalie terdiri dari:
1. Dusun Doidoi;
2. Dusun Padanglampe;
3. Dusun Pange; dan
4. Dusun Pettung.
b. Ibukota Desa Mattappawalie sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terletak di
Dusun Doidoi.
Pasal 7
(1) Gambar umum mengenai kondisi geografi wilayah Desa disajikan dalam bentuk
Peta Desa.
(2) Peta Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB VI PEMERINTAHAN DESA Pasal 8
(1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Pelaksana Teknis Lapangan; dan
c. Unsur Kewilayahan.
(4) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa menjadi Kepala Desa Mattappawalie akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Bupati.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2012.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu
jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Sarang Burung Walet
yang meliputi
Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak,
Penetapan Dan Pemungutan Pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan,
Keberatan Dan Banding,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan Pajak,
Pembukuan Dan Pemeriksaan,
Pelaksanaan Dan Pengawasan,
Sengketa Pajak,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2012/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat agar berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Takalar dimana dalam perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 perlu diubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
(Lembaran Daerah kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor
08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 01).
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN
2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf m sehingga berbunyi :
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Takalar, yaitu :
a. Inspektorat Kabupaten:
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah;
d. Badan Kesatuan, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa;
f. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan g. Badan Ketahanan Pangan dan pelaksana penyuluhan;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Rumah Sakit Umum Daerah;
j. Kantor Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal Daerah;
k. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
l. Kantor Pelayanan Terpadu
m. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Antara BAB XIII dan BAB XIV ditambah I (satu) BAB yakni BAB XIII A dan antara pasal 89 dan pasal 90 ditambah 10 Pasal yakni pasal 89 A, pasal 89
B, pasal 89 C, pasal 89 D, pasal 89 E, pasal 89 F, pasal 89 G, pasal 89 H, pasal 89I, pasal 89 J sehingga berbunyi :
BAB XIII A
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 89 A
Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf m mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang Penanggulangan Bencana.
Pasal 89 B
Untuk menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 A Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, efektif dan efesien
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu dan menyeluruh;
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya;
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 89 C
(1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang kepala
badan yang secara Ex Officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
(3) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat
Non struktural, terdiri dari pejabat lembaga/instansi pemerintah daerah dan masyarakat professional yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(4) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jabatan struktural pada Satuan kerja Perangkat Daerah.
Pasal 89 D
Pengaturan unsur pengarah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 89 E
(1) Susunan Organisasi Unsur pelaksana terdiri atas :
a. Kepala Pelaksana
b. Sekretariat c. Seksi
d. Jabatan Fungsional
(2) Bagian Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII A dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Paragraf I Sekretariat
Pasal 89 F
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 E ayat (1) huruf b merupakan Sekretariat Pelasana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Paragraf 2
Seksi
Pasal 89 G
Seksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 E ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Seksi pencegahan dan kesiapsiagaan b. Seksi Kedaruratan dan logistik
c. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
3. Antara pasal 97 dan pasal 98 ditambah 1 ( satu ) pasal yakni pasal 97 A
sehingga berbunyi :
Pasal 97 A
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Takalar Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Takalar dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat