PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA MATTAPPAWALIE KECAMATAN PUJANANTING BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Barru. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Camat atau sebutan lain adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan. 6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah. 9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 10. Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. 11. Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Desa. 12. Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Desa. BAB II PEMBENTUKAN DESA Pasal 2 (1) Desa Mattappawalie berasal dari bagian wilayah Desa Pattappa Kecamatan Pujananting. (2) Desa Mattappawalie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam wilayah Kecamatan Pujananting, sehingga Kecamatan Pujananting mempunyai 7 (tujuh) Desa yang terdiri dari: a. Desa Gattareng; b. Desa Pujananting; c. Desa Bulobulo; d. Desa Bacubacu; e. Desa Janganjangan; f. Desa Pattappa; dan g. Desa Mattappawalie. Pasal 3 Pembentukan Desa Mattapawalie bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. BAB III LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK DAN BATAS WILAYAH (1) Luas Wilayah: Pasal 4 a. Luas wilayah Desa Pattappa sebelum pembentukan Desa Mattappawalie adalah 87.05 KM2. b. Luas wilayah Desa Pattappa setelah pembentukan Desa Mattappawalie adalah 37.25 KM2 dan luas wilayah Desa Mattappawalie adalah 50.80 KM2. (2) Jumlah Penduduk: a. Jumlah penduduk Desa Pattappa sebelum pembentukan Desa Mattappawalie adalah 3.547 (tiga ribu lima ratus empat puluh tujuh ribu) jiwa. b. Jumlah Penduduk Desa Pattappa setelah pembentukan Desa Mattappawalie adalah 1.462 (seribu empat ratus enam puluh dua ribu) jiwa dan jumlah penduduk Desa Mattappawalie adalah 2.085 (dua ribu delapan puluh lima) jiwa pada saat penetapan peraturan daerah ini. (3) Batas Wilayah Administratif Desa meliputi: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Tanete Riaja; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tanete Riaja dan Desa Pattappa; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Janganjangan; dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kabupaten Pangkep. (4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa batas alam maupun batas buatan. BAB IV SARANA DAN PRASARANA Pasal 5 Sarana dan prasarana Pemerintahan terdiri dari: a. Kantor Pemerintahan; b. Jaringan perhubungan yang lancar; c. Sarana komunikasi yang memadai; dan d. Fasilitas umum yang memadai. BAB V PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 6 (1) Jumlah Wilayah Kerja dan ibukota Desa Pattappa sebelum pembentukan Desa Mattappawalie adalah: a. Jumlah wilayah kerja Desa Pattappa terdiri dari: 1. Dusun Palludda; 2. Dusun Padangrewatae; 3. Dusun Data; 4. Dusun Wanawaru; 5. Dusun Kampongbaru; 6. Dusun Salopuru. 7. Dusun Doidoi; 8. Dusun Padanglampe; 9. Dusun Pange; dan 10. Dusun Pettung. b. Ibukota Desa Pattappa sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terletak di Dusun Doidoi. (2) Jumlah Wilayah Kerja dan ibukota Desa Pattappa setelah pembentukan Desa Mattappawalie adalah: a. Jumlah wilayah kerja Desa Pattappa terdiri dari: 1. Dusun Palludda; 2. Dusun Padangrewatae; 3. Dusun Data; 4. Dusun Wanawaru; 5. Dusun Kampongbaru; dan 6. Dusun Salopuru. b. Ibukota Desa Pattappa sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terletak di Dusun Palludda. (3) Jumlah Wilayah Kerja dan ibukota Desa Mattappawalie adalah: a. Jumlah wilayah kerja Desa Mattappawalie terdiri dari: 1. Dusun Doidoi; 2. Dusun Padanglampe; 3. Dusun Pange; dan 4. Dusun Pettung. b. Ibukota Desa Mattappawalie sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terletak di Dusun Doidoi. Pasal 7 (1) Gambar umum mengenai kondisi geografi wilayah Desa disajikan dalam bentuk Peta Desa. (2) Peta Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Daerah ini. BAB VI PEMERINTAHAN DESA Pasal 8 (1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. (3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Sekretaris Desa; b. Pelaksana Teknis Lapangan; dan c. Unsur Kewilayahan. (4) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa menjadi Kepala Desa Mattappawalie akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat