Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan nama Retribusi RPH, dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan dan berorientasi memberikan pelayanan dan kepastian kelayakan standar pemotongan hewan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat