Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan nama Retribusi RPH, dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan dan berorientasi memberikan pelayanan dan kepastian kelayakan standar pemotongan hewan kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
08 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2012
Tanggal Berlaku
08 Februari 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.3/TLD Tahun 2012 No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan