Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012

Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012 yang meliputi Pengertian, Maksud Dan Tujuan, Sumber Dan Besarnya Belanja Bantuan Keuangan, Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan, Tata Cara Pencairan, Laporan Pertanggungjawaban dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
03 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2012
Tanggal Berlaku
03 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan