Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSU RA Kartini Jepara agar dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat meneapai tujuan yung ditentukan yaitu memajukan kesejahteraun umum dan meneerdaskan kehidupan bangsa; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan BaJan Layanan Umum, perlu mengatur tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturn Bupati tentang Dewan Pengwas pada Badan Layanan Umum Daeruh (BLUD);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keangan Repubik Indonesia Nomor 109/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Pembentukan Dewan Pengawas
Bab III Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas
Bab IV Keanggotaan Dewan Pengawas
Bab V Persyaratan Keanggotaan Dewan Pengawas
Bab VI Pembentukan/Pengangkatan Dewan Pengawas
Bab VII Masa Jabatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
Bab VIII Sekretrais Dewan Pengawas
Bab IX Honorarium
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2009.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan yang
efektif, terpadu, cepat dan terkoordinasi maka diperlukan suatu
lembaga yang menanganinya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang organisasi, kepegawaian, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 167 Tahun 2005 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2009
JENIS PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH YANG DI BAGIKAN KE PEMERINTAH DESA SEBAGAI PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN DAN PEMERINTAH DESA DAN TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2009/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah Yang di Bagikan Ke Pemerintah Desa Sebagai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten Dan Pemerintah Desa Dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal
5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan kondisi kemampuan keuangan daerah serta kesiapan pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa, dipandang perlu ditetapkan Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Pcrimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan kc Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 7) sebagaimana telah cliubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
149);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 20067 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG JENIS PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIBAGIKAN KE PEMERINTAH DESA SEBAGAI PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN DAN PEMERINTAH DESA DAN TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Utara dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Desa atau yang disebut lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
6. Alokasi Dana Bagian Pemerintah Dcsa adalah penenmaan daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan Pusat dan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten yang dialokasikan ke Pemerintah Desa.
7. Tata Cara Perhitungan Penetapan Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa adalah sejumlah vartabel yang menjadi dasar perhitungan yang terdiri dart Jenis Pendapatan Daerah yang dibagikan ke Pemerintah Desa, Vanabel lndependen, Bobot dan Angka Bobot Desa dan Prestasi Desa dalam Pengelolaan PBB Sektor SKB.
8. Anggaran Dana Desa Minimal (ADDM) adalah dana minimal
yang diterima oleh masing-masing desa dan dibagikan jumlah yang sama menurut asas merata.
9. Anggaran Dana Desa Proporsional (ADDP) yang diterima suatu
desa ditcntukan berdasarkan perkalian total dana vartabel yang ditetapkan dalam APBD dengan porsi Desa yang bersangkutan menurut asas keadilan.
10. Vanabel adalah indikator yang digunakan dalam menentukan
Nilai Bobot Desa.
11. Nilai Bobot Desa adalah angka bobot vartabel dan indikator desa yang bersangkutan terhadap jumlah veriabel seluruh desa.
Pasal 2
Ienis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa tercantum dalam lampiran I (Kesatu) Peraturan ini yang merupakan bagtan yang tak terpisahkan.
Pasal 3
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
dihitung sebagai berikut :
a. Dana Alokasi Umum (DAU) dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar 100.-6 dart jumlah Pendapatan DAU Pemerintah Kabupaten setelah dikurangi Anggaran Belanja Pegawai Belanja Tidak Langsung dan Tunjangan Penghasilan kepada Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dalam APBD Kabupaten Luwu Utara;
b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor SKB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar 10% dart jumlahanggaran Pendapatan Pernerintah Kabupaten masing-mastng jenis pendapatan;
c. Penyisihan PBB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibagikan ke Pemerintah Desa berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Gubemur Sulawesi Selatan.
Pasal 4
Tata cara perhitungan alokasi dana bagian masing-masing
Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara sebagai berikut :
a. DAU, PBB Sektor SKB, BPHTB dan Retribusi Daerah dibagikan ke mastng-maslng Pemerintah Desa berdasarkan atas perhitungan ADD Minimal dan ADD Proporsional;
b. Pajak Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah Desa
berdasarkan atas perhitungan ADD Minimal;
c. DAU, BPHTB, PBB Sektor SKB dan Retribusi Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah Desa secara merata sebesar 60% (pcrscn) yang merupakan ADD Minimal dan 40% (persen) secara proporsional yang merupakan ADD Proporsional;
Pasal 5
(1) Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobet, Indikator Variabel Independen yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa (DB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (Kedua) Peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
(2) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah Desa yang sumber dananya dari DAU, BPHTB dan Retribusi Daerah, menggunakan Rumus I (Kesatu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Ketiga) Peraturan ini dari merupakan bagian yang tak terpisahkan.
(3) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah
Desa yang sumber dananya dari PBB Sektor SKB, menggunakan Rumus II (Kedua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Ketiga) Peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Pasal 6
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan realisasi penerimaan di Kas Umum Daerah tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
(1) Dana Bagian Pemerintah Desa disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Dana Bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Pernerintah Desa yang ada di Bank Sulsel Cabang Masamba.
(3) Dana Bagian Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana
Alakasi Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagi Hasil BPHTP, PBB Sektor SKB Kabupaten dapat disalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing-rnasing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya.
(4) Penyaluran Dana Penyisihan PBB yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disalurkan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi
ScIatan.
(5) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Rekening Pemerintah Desa apabila anggarannya memungkinkan di dalam APBD Kabupaten Luwu Utara Tahun Berkenaan dan apabila belum memungkinkan, maka akan disalurkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 8
(1) Pagu Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Awai Tahun Anggaran Berkenaan.
(2) Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Akhir
Tahun Anggaran Berkenaan.
(3) Pagu Sementara dan Pagu Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupatcn Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 96 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Karanganyar Formasi Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu untuk menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Pemerintah Kabupaten Karanganyar Formasi Tahun 2009; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetap kan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomer 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Karanganyar Formasi Tahun 2009. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Karanganyar Formasi Tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali telah memberikan persetujuan telah memberikan persetujuan terhadap pemberian Tambahan terhadap pemberian Tambahan Penghasilan kepada pegawai pada Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
(DPRD) Penghasilan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2009; bahwa terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2009 dan perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap
telekomunikasi dan guna menjaga ketertiban, keamanan lingkungan,
kesehatan masyarakat , estitika lingkungan dan untuk efektifitas serta
efisiensi; bahwa dalam rangka pengendalian Pembangunan lnfrastsuktur
Telekomunikasi, perlu diatur mengenai Pendirian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pembangunan Menara
Telekomunikasi;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; UU No 36 tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; PP No 52 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; PP No28 Tahun 2005; Perda Kota Maglenag No 4 Tahun 1999; Permenkominfo No 02/PER/M.Kominfo/3/2008; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala BKPM No 18 tahun 2009, No 07/PRT/M/2009, No 19/PER/M.Kominfo/03/2009, No 3/P/2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, menara telekomunikasi, prizinan, manara telekomunikasi bersama, perlindungan pengoperasian menara telekomunikasi, pengawasan dan pengendalian, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Kepala Sekolah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh Kepala sekolah yang memadai,
berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu diadakan seleksi; bahwa seleksi dilaksanakan oleh panitia dengan berpedoman
pada Petunjuk Teknis yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Calon Kepala Sekolah Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Norn or 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 162/U/2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Kepala Sekolah Kabupaten Temanggung tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2009.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 60 Tahun 2009
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI - TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2009/No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Wewenang, Hak, Dan Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 16 Tahun 2009 tentang lrigasi,
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
diselenggarakan secara partisipatif, terpadu,
berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan
berkeadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas, Wewenang, Hak, dan
Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan lrigasi
(KPI) Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
63/PRT/1993; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 30/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 33/PRT/M/2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2009.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2009
Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan
ABSTRAK:
Setiap hasil hutan dari setiap pemungutan dan pemanfaatan harus dilakukan pengukuran dan pengujian sebagai dasar penetapan pungutan iuran kehutanan;
Dalam memberikan jasa/pelayanan pengukuran dan pengujian hasil hutan terhadap pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan, dapat dikenakan retribusi sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2009.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksnaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati atas Persetujuan DPRD Kab. Sarolangun.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat