Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2009

Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah Yang di Bagikan Ke Pemerintah Desa Sebagai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten Dan Pemerintah Desa Dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG JENIS PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIBAGIKAN KE PEMERINTAH DESA SEBAGAI PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN DAN PEMERINTAH DESA DAN TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Utara dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 4. Desa atau yang disebut lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. 6. Alokasi Dana Bagian Pemerintah Dcsa adalah penenmaan daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan Pusat dan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten yang dialokasikan ke Pemerintah Desa. 7. Tata Cara Perhitungan Penetapan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa adalah sejumlah vartabel yang menjadi dasar perhitungan yang terdiri dart Jenis Pendapatan Daerah yang dibagikan ke Pemerintah Desa, Vanabel lndependen, Bobot dan Angka Bobot Desa dan Prestasi Desa dalam Pengelolaan PBB Sektor SKB. 8. Anggaran Dana Desa Minimal (ADDM) adalah dana minimal yang diterima oleh masing-masing desa dan dibagikan jumlah yang sama menurut asas merata. 9. Anggaran Dana Desa Proporsional (ADDP) yang diterima suatu desa ditcntukan berdasarkan perkalian total dana vartabel yang ditetapkan dalam APBD dengan porsi Desa yang bersangkutan menurut asas keadilan. 10. Vanabel adalah indikator yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa. 11. Nilai Bobot Desa adalah angka bobot vartabel dan indikator desa yang bersangkutan terhadap jumlah veriabel seluruh desa. Pasal 2 Ienis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa tercantum dalam lampiran I (Kesatu) Peraturan ini yang merupakan bagtan yang tak terpisahkan. Pasal 3 Alokasi dana bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara dihitung sebagai berikut : a. Dana Alokasi Umum (DAU) dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar 100.-6 dart jumlah Pendapatan DAU Pemerintah Kabupaten setelah dikurangi Anggaran Belanja Pegawai Belanja Tidak Langsung dan Tunjangan Penghasilan kepada Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dalam APBD Kabupaten Luwu Utara; b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor SKB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar 10% dart jumlahanggaran Pendapatan Pernerintah Kabupaten masing-mastng jenis pendapatan; c. Penyisihan PBB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibagikan ke Pemerintah Desa berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Gubemur Sulawesi Selatan. Pasal 4 Tata cara perhitungan alokasi dana bagian masing-masing Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara sebagai berikut : a. DAU, PBB Sektor SKB, BPHTB dan Retribusi Daerah dibagikan ke mastng-maslng Pemerintah Desa berdasarkan atas perhitungan ADD Minimal dan ADD Proporsional; b. Pajak Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah Desa berdasarkan atas perhitungan ADD Minimal; c. DAU, BPHTB, PBB Sektor SKB dan Retribusi Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah Desa secara merata sebesar 60% (pcrscn) yang merupakan ADD Minimal dan 40% (persen) secara proporsional yang merupakan ADD Proporsional; Pasal 5 (1) Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobet, Indikator Variabel Independen yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa (DB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (Kedua) Peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan. (2) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah Desa yang sumber dananya dari DAU, BPHTB dan Retribusi Daerah, menggunakan Rumus I (Kesatu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Ketiga) Peraturan ini dari merupakan bagian yang tak terpisahkan. (3) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah Desa yang sumber dananya dari PBB Sektor SKB, menggunakan Rumus II (Kedua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Ketiga) Peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan. Pasal 6 Alokasi dana bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan realisasi penerimaan di Kas Umum Daerah tahun anggaran berkenaan. Pasal 7 (1) Dana Bagian Pemerintah Desa disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Dana Bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Pernerintah Desa yang ada di Bank Sulsel Cabang Masamba. (3) Dana Bagian Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Alakasi Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagi Hasil BPHTP, PBB Sektor SKB Kabupaten dapat disalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing-rnasing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya. (4) Penyaluran Dana Penyisihan PBB yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disalurkan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi ScIatan. (5) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Rekening Pemerintah Desa apabila anggarannya memungkinkan di dalam APBD Kabupaten Luwu Utara Tahun Berkenaan dan apabila belum memungkinkan, maka akan disalurkan pada Tahun Anggaran berikutnya. Pasal 8 (1) Pagu Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Awai Tahun Anggaran Berkenaan. (2) Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Akhir Tahun Anggaran Berkenaan. (3) Pagu Sementara dan Pagu Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati, Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupatcn Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2009 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah Yang di Bagikan Ke Pemerintah Desa Sebagai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten Dan Pemerintah Desa Dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
05 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2009
Tanggal Berlaku
05 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No.04
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan