KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI - TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2009/No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Wewenang, Hak, Dan Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 16 Tahun 2009 tentang lrigasi,
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
diselenggarakan secara partisipatif, terpadu,
berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan
berkeadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas, Wewenang, Hak, dan
Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan lrigasi
(KPI) Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
63/PRT/1993; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 30/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 33/PRT/M/2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2009.
- 11 hal
|