Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Pembentukan Dewan Pengawas Bab III Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas Bab IV Keanggotaan Dewan Pengawas Bab V Persyaratan Keanggotaan Dewan Pengawas Bab VI Pembentukan/Pengangkatan Dewan Pengawas Bab VII Masa Jabatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Bab VIII Sekretrais Dewan Pengawas Bab IX Honorarium Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat