Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 35 Tahun 2009

Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Pembentukan Dewan Pengawas Bab III Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas Bab IV Keanggotaan Dewan Pengawas Bab V Persyaratan Keanggotaan Dewan Pengawas Bab VI Pembentukan/Pengangkatan Dewan Pengawas Bab VII Masa Jabatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Bab VIII Sekretrais Dewan Pengawas Bab IX Honorarium Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 35 Tahun 2009 tentang Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
24 November 2009
Tanggal Pengundangan
24 November 2009
Tanggal Berlaku
24 November 2009
Sumber
BD.2009/NO.220
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan