Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dimungkinkan pemungutan obyek pajak baru selain limitatif yang
ditentukan sepanjang memenuhi kriteria sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku; bahwa pemungutan pajak pengambilan sarang burung berdasarkan
kajian sesuai dengan kriteria layak ditetapkan sebagai pajak; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan
Sarang Burung;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmendagri No 71 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah yang pentng untuk membiayal penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan guna memantapkan penyelenggaraan otonomi di Kabupaten Jepara; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi izin Gangguan , dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hunuf a dan b maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu dicabut dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah;
Undangu-ndang Gangguan, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6
Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Cara Perhitungan Retribusi Daerah
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan , Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi lzin Gangguan dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sesuai dengan Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya
untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas
nyata dan bertanggung jawab, maka
diperlukan pengaturan hak dan kewajiban
dibidang Keuangan Daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Keuangan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur semua hak dan kewajiban daerah
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang dapat dinilai dengan uang, yaitu kas, setara kas, dan
barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dalam kerangka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kekuasaan Atas Keuangan Daerah;
3. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
4. Tahun Anggaran;
5. Penerimaan Daerah;
6. Belanja Daerah;
7. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Dan
Pemerintah Kota/Kabupaten;
8. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah
Dengan Unit-Unit Usaha Kecil (Uuk) , Bumn, Bumd,
Perusahaan Swasta Dan Organisasi Masyarakat;
9. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan
Pemerintah Dan Atau Lembaga Luar Negeri;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 33 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 43, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Daerah Tingkat II Bogor Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, BD.2002/No. 28 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu T anda Penduduk ( KTP ) dan Akta Catatan Sipil
dipandang tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang Baru; . bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pelayanan Catatan Sipil;
Staatblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 jo. Staatblad Tahun 1919 Nomor 81; Staatblad Tahun 1920 Nomor 751 jo. Staatblad Tahun 1927 Nomor 564; Staatblad Tahun 1933 Nomor 75 jo. Staatblad Tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1983; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 1988 Nomor 474.1-311; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan catatan sipil. Hal-hal yang diatur antara lain jenis pelayanan catatan sipil, kewajiban dan hak setiap orang pribadi, retribusi pelayanan catatan sipil, wilayah dan tata cara pemungutan retribusi, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana pelanggaran atas ketentuan peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Katen Nomor 5 Tahun 1998 dicabut
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2002 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaa
Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peratun
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Temanggung perlu dilakukan
perubahan. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 membentuk Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung. Perubahan melibatkan penambahan, penghapusan, dan perubahan struktur organisasi. Beberapa poin utama termasuk penambahan entitas seperti Kantor Kesejahteraan Sosial dan Kantor Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta restrukturisasi dalam bagian organisasi tertentu. Diharapkan perubahan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung diubah
16 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2002
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 45 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat