Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawas Kabupaten, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Kantor Pelayanan Keluarga Berencana, serta beberapa kantor lainnya. Setiap lembaga memiliki tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi yang terinci sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat