Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2004

Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawas Kabupaten, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Kantor Pelayanan Keluarga Berencana, serta beberapa kantor lainnya. Setiap lembaga memiliki tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi yang terinci sesuai dengan bidangnya masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2004 tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
10 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2004
Tanggal Berlaku
10 Januari 2004
Sumber
LD Tahun 2004 No.5
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Temanggung No. 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Temanggung

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Temanggung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan