Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Ketentuan Dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VI Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VIII Cara Perhitungan Retribusi Daerah Bab IX Masa Retribusi Daerah Bab X Wilayah Pemungutan Bab XI Tata Cara Pemungutan Bab XII Tata Cara Pembayaran Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIV Tata Cara Penagihan Bab XV Pengurangan , Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah Bab XVI Kadaluwarsa Bab XVII Pengawasan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Penyidikan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
07 September 2002
Tanggal Pengundangan
07 September 2002
Tanggal Berlaku
07 September 2002
Sumber
LD.2002/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi lzin Gangguan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan