Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan SUbjek Pungutan, Golontgan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dasar Penetapan Tarif, Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Besarnya Tarif, Tata Cara Pemungutan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat