Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002

Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, yaitu kas, setara kas, dan barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Atas Keuangan Daerah; 3. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 4. Tahun Anggaran; 5. Penerimaan Daerah; 6. Belanja Daerah; 7. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Dan Pemerintah Kota/Kabupaten; 8. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Unit-Unit Usaha Kecil (Uuk) , Bumn, Bumd, Perusahaan Swasta Dan Organisasi Masyarakat; 9. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Dan Atau Lembaga Luar Negeri; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
25 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2002
Tanggal Berlaku
02 Juli 2002
Sumber
LD.2002/No.2 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan