Peraturan ini mengatur semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, yaitu kas, setara kas, dan barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Atas Keuangan Daerah; 3. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 4. Tahun Anggaran; 5. Penerimaan Daerah; 6. Belanja Daerah; 7. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Dan Pemerintah Kota/Kabupaten; 8. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Unit-Unit Usaha Kecil (Uuk) , Bumn, Bumd, Perusahaan Swasta Dan Organisasi Masyarakat; 9. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Dan Atau Lembaga Luar Negeri; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat