Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2001/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Semarang dapat
segera, mengembangkan semua potensi yang ada khususnya dari
sektor pajak guna meningkatan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tersebut maka
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998
tentang Pajak Hotel dan Restoran untuk disesuaikan dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dengan memisahkan antara Pajak Hotel
dan Pajak Restoran;
c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Restoran.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas penjualan
makanan di tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan
dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga dan catering.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/No.87 Seri B 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun
1979 tentang Retribusi Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
beserta perubahannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan, oleh
karena itu dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengendalian perlu
mengatur Retribusi Penggilingan Padi;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah cliubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 122 Tahun 1980 35/Kpts/Um/1980; Keputusan Menteri Da1am Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/Kpts/TP.250/11/98; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin setiap perusahaan yang digerakkan dengan
tenaga motor penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi/gabah menjadi beras sosoh yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dapat dikenai retribusi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan maka perlu mengatur Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 308/KPTS/II/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 3167KPTS- 1171991; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 131/KPTS- 11/2000; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor
132/Menhut-11/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perizinan, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2001.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2001 No.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 86 Ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir. Uuntuk dimaksud tersebut di atas, maka Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 18 lahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 1999 Tanggal 2 Desember 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 yaiut menjadi Rp 10.003.319.000 dengan rincian terdapat di Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
11 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2001
KECAMATAN DAN KELURAHAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka perlu menyusun kembali Organisasi Perangkat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menyusun Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 8 Tahun 1974; Permendagri No 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kecamatan, kelurahan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1993 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2001
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2001 No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka upaya
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan keadaan
dewasa ini, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi, demokratisasi dan perkembangan masyarakat, maka perlu
menetapkan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan Kepala Dusun. Kepala Desa memiliki peran utama sebagai pimpinan organisasi pemerintah desa dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat. Sekretariat Desa dan Kepala Dusun juga memiliki peran serta tugas dalam melaksanakan administrasi, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat di tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dan segala peraturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
14 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
bahwa untuk memantapkan dan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan seeara berdaya guna dan berhasil guna perlu membina dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ; bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan lain, dipandang perlu untuk segera membentuk dan menata kembali Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Magelang yang ada pada saat ini, dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan Pembentukan Dan Penataan
Bab III Tata Cara Pembentukan Dan Penataan
Bab IV Anggota Dan Tugas Pokok
Bab V Hak Dan Kewajiban Serta Fungsi
Bab VI Kepengurusan
Bab VII Musyawarah Anggota
Bab VIII Hubungan Kerja
Bab IX Sumber Dana
Bab X Kekayaan
Bab XI Pembinaan
Bab XII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2001 No.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan guna memenuhi kebutuhan pelayanan serta untuk lebih meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah, dipandang perlu mendirikan
Perusahaan Aneka Usaha. Untuk itu perlu dtetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983; Keputusan Menteri Perhubungan dan Kehutanan Nomor 107/KPTS-
11/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha dengan tujuan mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah melalui pengelolaan usaha di bidang Pertanian, Perkebunan, Jasa, dan Industri. Struktur pengurus terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas yang bertugas mengawasi kegiatan operasional serta memberikan pendapat terkait pengangkatan, program kerja, dan laporan keuangan. Pegawai, termasuk Direksi, dapat dituntut ganti rugi jika melanggar hukum, dan ketentuan kepegawaian diatur oleh Bupati dengan pertimbangan Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2001.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2001 No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pengaturan
mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi,
demokratisasi dan perkembangan masyarakat, perlu adanya peraturan desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Desa ini mengatur materi terkait pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat desa, serta keuangan desa. Penyusunannya melibatkan Kepala Desa dan BPD dengan persetujuan BPD sebagai syarat penetapan. Bentuknya mencakup Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa. Pelaksanaannya dilakukan melalui Keputusan Kepala Desa yang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. BPD dapat meminta keterangan dan memberikan saran terkait pelaksanaan peraturan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2001.
8 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat