KECAMATAN DAN KELURAHAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka perlu menyusun kembali Organisasi Perangkat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menyusun Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- UU No 8 Tahun 1974; Permendagri No 10 Tahun 2000;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kecamatan, kelurahan, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1993 dicabut.
- 25 hal
|