perubahan-apbd
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2001 No.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 86 Ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir. Uuntuk dimaksud tersebut di atas, maka Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 18 lahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 1999 Tanggal 2 Desember 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2001.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 yaiut menjadi Rp 10.003.319.000 dengan rincian terdapat di Lampiran VI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
- 11 hlm. beserta Lampiran
|