Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan Kepala Dusun. Kepala Desa memiliki peran utama sebagai pimpinan organisasi pemerintah desa dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat. Sekretariat Desa dan Kepala Dusun juga memiliki peran serta tugas dalam melaksanakan administrasi, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat di tingkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat