Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2001

Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Desa ini mengatur materi terkait pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat desa, serta keuangan desa. Penyusunannya melibatkan Kepala Desa dan BPD dengan persetujuan BPD sebagai syarat penetapan. Bentuknya mencakup Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa. Pelaksanaannya dilakukan melalui Keputusan Kepala Desa yang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. BPD dapat meminta keterangan dan memberikan saran terkait pelaksanaan peraturan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
01 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2001
Tanggal Berlaku
01 Mei 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.45
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan