Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001

Pedoman Pembentukan dan Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan Pembentukan Dan Penataan Bab III Tata Cara Pembentukan Dan Penataan Bab IV Anggota Dan Tugas Pokok Bab V Hak Dan Kewajiban Serta Fungsi Bab VI Kepengurusan Bab VII Musyawarah Anggota Bab VIII Hubungan Kerja Bab IX Sumber Dana Bab X Kekayaan Bab XI Pembinaan Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan dan Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
01 November 2001
Tanggal Berlaku
01 November 2001
Sumber
LD.2001/NO.64
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan