Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan maka perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan maka Pembentukan maka Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tujuan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan, persyaratan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan, nama, batas dan pembagian wilayah, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan, perubahan Desa menjadi Kelurahan, pengaturan kekayaan Desa yang menjadi Kelurahan, pengaturan personil Desa yang menjadi Kelurahan, kewenangan Kelurahan, hak dan kewajiban, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2000
organisasi dan tata kerja - sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka Peraturan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 188.3/42/1993 tanggal 7 Pebruari 1993, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Seri D Nomor 1 diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 188.3/301/1995 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Seri D Nomor 3, sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpisah dari Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Sekretariat DPRD, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan Atau Penataan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan pemerintahan kelurahan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan. pembangunan dan kemasyarakatan, maka kelurahan yang kondisi masyarakatnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus digabung dan atau ditata kembali disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan/atau Penataan Kelurahan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab III Persyaratan Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab IV Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab V Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Bab VI Batas Wilayah Kelurahan
Bab VII Pembagian Wilayah Kelurahan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2000.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan selarus dengan otonomi (asli) Demokratisasi, dan Pemberdayaan Masyarakat maka perlu diatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi; bahwa sesuai dengan maksud tersebut huruf a, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sifat Pemilihan Petinggi
Bab III Hak Memilih Dan Dipilih
Bab IV Tata Cara Pemilihan Petinggi
Bab V Pelantikan Petinggi
Bab VI Masa Jabatan Petinggi
Bab VII Biaya Pemilihan Petinggi
Bab VIII Larangan Dan Sanksi Bagi Bakal Calon Dan Calon Petinggi, Panitia Pemilihan Serta Pemilih
Bab IX Tugas Dan Kewajiban Serta Larangan Petinggi
Bab X Pertanggungjawaban Petinggi
Bab XI Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Bab XII Tindakan Penyidikan Terhadap Petinggi
Bab XIII Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Petinggi Berhalangan
Bab XIV Akhir Masa Jabatan Petinggi
Bab XV Lowongan Petinggi
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2000.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2000
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar dapat berjalan sesuai dengan semangat otonomi, tertib, berdaya guna dan herhasil guna diperlukan Peraturan Desa; bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Peraturan Desa dimaksud huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Peraturan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam N egeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Peraturan Desa
Bab III Materi Peraturan Desa
Bab IV Tata Cara Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa
Bab V Berita Acara
Bab VI Pelaksanaan Peraturan Desa
Bab VII Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2000.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna selaras dengan otonomi, Demokrasi dan Pemberdayaan masyarakat, maka perlu mengatur Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Perangkai Desu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Calon Perangkat Desa
Bab III Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Bab IV Biaya Pencalonan Dan Pengangkatan Perangkat Desa
Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa
Bab VI Kewajiban Dan Larangan Bagi Perangkat Desa
Bab VII Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Bab VIII Sikap Netralitas Dalam Pelaksanaan Tugas
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2000.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 Tanggal 15 Desember 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51Tahun 1985 Tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 Tanggal 29 Juli 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2000; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ringkasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan Atau Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat di Desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan keadaan selaras dengan Otonomi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, maka Desa yang kondisi masyarakatnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat di hapus, digabung atau ditata kembali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan atau Penataan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab III Persyaratan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab IV Mekanisme Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab V Batas Wilayah Desa
Bab VI Pembagian Wilayah Desa
Bab VII Kewenangan, Hak dan Kewajiban Desa
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2000.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas- tugas Aparat Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa secara berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan pedoman penghasilan bagi Petinggi dan Perangkat Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu menetapkan Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber Penghasilan Tetap Dan Penghasilan Lainnya
Bab III Penghasilan Petinggi Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya
Bab IV Pemberian Penghargaan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2000.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat