Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan Bab III Persyaratan Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan Bab IV Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan Bab V Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Bab VI Batas Wilayah Kelurahan Bab VII Pembagian Wilayah Kelurahan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat