Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber Penghasilan Tetap Dan Penghasilan Lainnya Bab III Penghasilan Petinggi Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya Bab IV Pemberian Penghargaan Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat