Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tujuan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan, persyaratan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan, nama, batas dan pembagian wilayah, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan, perubahan Desa menjadi Kelurahan, pengaturan kekayaan Desa yang menjadi Kelurahan, pengaturan personil Desa yang menjadi Kelurahan, kewenangan Kelurahan, hak dan kewajiban, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat