Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Calon Perangkat Desa Bab III Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa Bab IV Biaya Pencalonan Dan Pengangkatan Perangkat Desa Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa Bab VI Kewajiban Dan Larangan Bagi Perangkat Desa Bab VII Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa Bab VIII Sikap Netralitas Dalam Pelaksanaan Tugas Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat