Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2000

Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Calon Perangkat Desa Bab III Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa Bab IV Biaya Pencalonan Dan Pengangkatan Perangkat Desa Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa Bab VI Kewajiban Dan Larangan Bagi Perangkat Desa Bab VII Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa Bab VIII Sikap Netralitas Dalam Pelaksanaan Tugas Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
01 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2000
Tanggal Berlaku
01 Desember 2000
Sumber
LD.2000/NO.21
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan