Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sifat Pemilihan Petinggi Bab III Hak Memilih Dan Dipilih Bab IV Tata Cara Pemilihan Petinggi Bab V Pelantikan Petinggi Bab VI Masa Jabatan Petinggi Bab VII Biaya Pemilihan Petinggi Bab VIII Larangan Dan Sanksi Bagi Bakal Calon Dan Calon Petinggi, Panitia Pemilihan Serta Pemilih Bab IX Tugas Dan Kewajiban Serta Larangan Petinggi Bab X Pertanggungjawaban Petinggi Bab XI Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi Bab XII Tindakan Penyidikan Terhadap Petinggi Bab XIII Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Petinggi Berhalangan Bab XIV Akhir Masa Jabatan Petinggi Bab XV Lowongan Petinggi Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat