Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000

Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sifat Pemilihan Petinggi Bab III Hak Memilih Dan Dipilih Bab IV Tata Cara Pemilihan Petinggi Bab V Pelantikan Petinggi Bab VI Masa Jabatan Petinggi Bab VII Biaya Pemilihan Petinggi Bab VIII Larangan Dan Sanksi Bagi Bakal Calon Dan Calon Petinggi, Panitia Pemilihan Serta Pemilih Bab IX Tugas Dan Kewajiban Serta Larangan Petinggi Bab X Pertanggungjawaban Petinggi Bab XI Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi Bab XII Tindakan Penyidikan Terhadap Petinggi Bab XIII Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Petinggi Berhalangan Bab XIV Akhir Masa Jabatan Petinggi Bab XV Lowongan Petinggi Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
02 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2000
Tanggal Berlaku
03 Desember 2000
Sumber
LD.2000/NO.18
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan