Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2000 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 86 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Temanggung ditetapkan selambat-lambatnya satu bulan setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk maksud tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober
1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor. 1 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000. Anggaran semula sebesar Rp. 62.953.378.000,00 bertambah Rp. 30.157.074.000,00 menjadi Rp. 73.110.452.000,00, dengan penambahan pada Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. Dokumen ini juga mencakup lampiran-lampiran yang merinci perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2000.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat khusus Parkir merupakan jenis retribusi baru di Kabupaten Jepara, sehingga dipandang perlu memberikan Dasar Hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya; bahwa sehubungan maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 23 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Suby Ek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarip
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran
Bab X Pengelolaan Dan Penataan Lokasi
Bab XI Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2000.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4, LL KAB.KETAPANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang retribusi Ijin Peruntukan penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya keputusan menteri dalam negeri nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang lingkup dan jenis-jenis retribusi propinsi dan kabupaten, maka retribusi izin peruntukan penggunaan tanah merupakan jenis retribusi kabupaten
Undang-undang nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang nomor 18 tahun 1997; Undang-undang nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1979; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Menteri Agraria/Kepala BAN Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Nomor I Tahun 1988
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
14 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2000
PROVISI - SUMBER DAYA ALAM - (PSDA) - ATAS KAYU RAKYAT - PRODUKSI - HUTAN RAKYAT - TANAH MILIK
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROVISI SUMBER DAYA ALAM (PSDA) ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1999 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah, Urusan pengelolaan hutan rakyat/hutan milik diserahkan kepada Daerah Tingkat II; Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 507 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pemberian lzin pemanfaatan Kayu Rakyat pada Hutan Rakyat/Tanah Milik, kayu rakyat produksi hutan rakyat/tanah milik dikenakan pungutan daerah dalam rangka pemberdayaal keuangan daerah; Pungutan daerah yang dapat dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik atas hasil yang dipungut dari hutan rakyat/tanah milik sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah provisi Sumber Daya Alam (PSDA); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Provisi Sumber Daya Alam (PSDA) atas Kayu Rakyat produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepgub Kader Tingkat I Jambi No. 507 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PROVISI SUMBER DAYA ALAM (PSDA) ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK, meliputi Nama, Objek dan Subjek PSDA; Pungutan PSDA; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2000.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dicabutnya Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Izin Usaha Perikanan Di Propinsi Daerah Tingkat III Kalimantan Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, maka mengenai perizinan perlu diatur kembali ;
B. bahwa perizinan usaha perikanan diamksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undangundang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II WEWENANG DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERIKANAN;
BAB III BIAYA SERTIFIKASI IZIN USAHA PERIKANAN;
BAB IV USAHA PERIKANA YANG TIDAK MEMERLUKAN IUP;
BAB VIII JALUR PENAGKAPAM:
BAB VIII BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Hasil Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan otonomi Daerah yang nyata dan Bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, pinjaman Daerah maupun penerimaan lain-lain yang sah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 1967, UU No.9 Tahun 1985, UU No.12 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.64 Tahun 1957, PP No.44 Tahun 1995, PP No.20 Tahun 1997, Kepres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997, Kepmendagri No.119 Tahun 1998, Kemendagri No.147 Tahun 1998, Kepres No.147 Tahun 1998, Surat Keputusan Mentan 362/Kpts/TN/120/5/1990, Perda Prov Kalbar Tingkat I No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Pengelolaan Hasil Usaha Daerah, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Perinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terhutang, Surat Pendaftaran , Penetapan Retribusi, Tatacara Pemungutan, Tatacara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tatacara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pembayaran Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2000.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Undang-undang nomor 18 tahun 1997tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah beserta Peraturan
Pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Retribusi Pemeriksaan Alat alat Pemadam Kebakaran dalam Kabupaten Musi Rawas ;
Dalam peraturan ini antara lain UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;PP No 20 Tahun 1997;Kepmendagri No 44 Tahun 1999;Permendagri No 84 Tahun 1993;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 175 Tahun 1997;Kep Menham No 13 M-04.07.03 Tahun 1984;Kepmen PU No 02/KM 3/Tahun 1985;Kepmendagri No 119 Tahun 1998;Kepmendagri No 147 Tahun 1998;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah Pasal 4
(1) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat
pelayanan dari Pemerintah Daerah dibidang Penayanan
Pemeriksaan Alat-alat Pemadam dan Pencegahan Kebakaran.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi badan yang mendapat
pelayanan dari Pemerintah Daerah dibidang Penayanan
Pemeriksaan Alat-alat Pemadam dan Pencegahan Kebakaran.
Pasal 7
(1) Penetepan retribusi berdasarkan SKRD.
(2) Dalam hal SKRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka diterbitkan SKRD secara
Jabatan.
(3) Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini
ditetapkan oleh Bupati
Pasal 16
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara lunas/tunai.
Pasal 17
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 16
Peraturan Daerah ini diberikan bukti pembayaran.
(2) Setiap Pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Bentuk isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran
Retribusi ditetapkan oleh Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa pelaksartaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999 adalah pemberian kewenangan Otonomi pada Daerah Kabupaten secara luas. nyata dan bertanggung jawab ; bahwa tujuan pemberian Otonomi dimaksud pada huruf a adalah untuk meninqkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyaraKat, pengembangan kehidupan demokrasi. keadilan dan pemerataan, serta Pemeliharaan hubunqan yanq serasi antara pusat dan daerah dalam ranqka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten DAerah Tingkat II Pati sebagaiana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati Nomo 7 Tahun 1994 tentang Perubahan Peratama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata KErja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten DAerah Tingkat II Pati, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, untuk itu perlu diganti dengan peraturan daerah baru; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/1999
PERDA ini mengatur Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. Sekreatriat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kabupaten dan Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Pembentukan Badan Perwakilan Desa sebagai perwujudan demokrasi Pancasila ;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa
Materi Pokok Perda ini adalah: -PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN ANGGOTA BPD: Pemilihan Langsung, Pemilihan Tidak Langsung -PERATURAN TATA TERTIB BPD: Peraturan Tata Tertib Rapat BPD, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, fungsi serta hak BPD, Kewajiban dan Larangan BPD. -KEDUDUKAN KEUANGAN BPD, -MASA KEANGGOTAAN DAN PEMBERHENTIAN BPD, PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD, -TINDAKAN PENYIDIKAN -KETENTUAN PERALIHAN -KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat