Dalam Peraturan Daerah ini adalah Pasal 4 (1) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan dari Pemerintah Daerah dibidang Penayanan Pemeriksaan Alat-alat Pemadam dan Pencegahan Kebakaran. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi badan yang mendapat pelayanan dari Pemerintah Daerah dibidang Penayanan Pemeriksaan Alat-alat Pemadam dan Pencegahan Kebakaran. Pasal 7 (1) Penetepan retribusi berdasarkan SKRD. (2) Dalam hal SKRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka diterbitkan SKRD secara Jabatan. (3) Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Bupati Pasal 16 Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara lunas/tunai. Pasal 17 (1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 16 Peraturan Daerah ini diberikan bukti pembayaran. (2) Setiap Pembayaran dicatat dalam buku penerimaan. (3) Bentuk isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat