Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2000

Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini adalah Pasal 4 (1) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan dari Pemerintah Daerah dibidang Penayanan Pemeriksaan Alat-alat Pemadam dan Pencegahan Kebakaran. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi badan yang mendapat pelayanan dari Pemerintah Daerah dibidang Penayanan Pemeriksaan Alat-alat Pemadam dan Pencegahan Kebakaran. Pasal 7 (1) Penetepan retribusi berdasarkan SKRD. (2) Dalam hal SKRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka diterbitkan SKRD secara Jabatan. (3) Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Bupati Pasal 16 Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara lunas/tunai. Pasal 17 (1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 16 Peraturan Daerah ini diberikan bukti pembayaran. (2) Setiap Pembayaran dicatat dalam buku penerimaan. (3) Bentuk isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
03 November 2000
Tanggal Pengundangan
30 November 2000
Tanggal Berlaku
30 November 2000
Sumber
LD.2000/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 808 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan