Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2000

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek, Suby Ek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarip Bab VII Wilayah Pemungutan Bab VIII Tata Cara Pemungutan Bab IX Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Bab X Pengelolaan Dan Penataan Lokasi Bab XI Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
29 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2000
Tanggal Berlaku
30 Juni 2000
Sumber
LD.2000/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan