Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek, Suby Ek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarip Bab VII Wilayah Pemungutan Bab VIII Tata Cara Pemungutan Bab IX Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Bab X Pengelolaan Dan Penataan Lokasi Bab XI Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat