Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Pengelolaan Hasil Usaha Daerah, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Perinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terhutang, Surat Pendaftaran , Penetapan Retribusi, Tatacara Pemungutan, Tatacara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tatacara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pembayaran Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat