Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Di Desa dibentuk BPD untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi di Desa. (2) Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah kebayanan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. (3) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
01 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2006
Tanggal Berlaku
01 Januari 2006
Sumber
LD.2006/NO. , TLD/NO.
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sragen No. 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan