Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Di Desa dibentuk BPD untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi di Desa. (2) Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah kebayanan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. (3) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat