Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1992/Seri.D No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Bobotsari
ABSTRAK:
bahwa perkembangan Ibukota Kecamatan se Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada umumnya telah menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat khususnya Ibukota Kecamatan Bobotsari, maka perlu adanya perencanaan dan pengarahan perkembangannya; bahwa untuk menciptakan tertib pembangunan dan pengembangan
Ibukota Bobotsari sebagai unsur pendorong pembangunan Regional maupun Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan Ibukota Bobotsari secara terpadu, maka diperlukan pemanfaatan ruang kota secara optimal, serasi dan seimbang; bahwa dalam pemanfaatan ruang kota untuk meningkatkan kualitas
lingkungan kehidupan dan penghidupan diberbagai bidang sebagai upaya untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, maka perlu penataan ruang kota Ibukota Bobotsari yang sistimatis dalam bentuk Rencana umum Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan
Bobotsari; bahwa Rencana umum Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan Bobotsari dalam kurun waktu 20 tahun (tahun 1990 sampai dengan tahun 2010) yang bersifat optimal, serasi dan seimbang; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Stadsvormings Ordonantie Tahun 1948 (Staadblad Nomor 168 Tahun 1948; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Stadsvormings Verodening Tahun 1949; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1989;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang maksud dan tujuan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan sistematika Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bobotsari. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1992.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991 yang dibuat oleh
Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Desember 1980 Nomor 020-595; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-893; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 September 1985 Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 April 1987 Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057
Tahun 1988; Kepu.tusan Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Juli 1988 Nomor 903-617; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 Juni 1990 Nomor 903/639/1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Januari 1991 Nomor 903/225/1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1990; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar tanggal 23 Maret 1991 Nomor 186.4/05/1991.
Peraturan ini mengatur Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Angearan 1990/1991
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1991.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1992/No. 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991/1991
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 570-360 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 903/716/1991 tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 4 tahun 1991; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 06/DPRD/X/1987 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1991/1992 dan rincian perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1992.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Mencabut :
PP No. 46 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Oktober 1981 Nomor 570-360; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-893 Tahun 1931; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 September 1985 Nomor 903-1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 1985 Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903- 269; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057.
bahwa Perubahan Anggaran Pendnpatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UJndang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahμn 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 0ktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desemcer 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 903-
1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903-269; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-056; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057; Keputusan Menteri Dalam Negeri taaggal 25 Juli 1988 Nomor 903-617; Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Juni 1991 Nomor 903/737/1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar tanggal 4 Mei 1991 Nomor 1 Tahun 1991 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1992.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1991/1992 semula Rp. 12.655.501.000,00 diperkirakan bertambah dengan Rp. 911.409.600,00 sehingga menjadi Rp.13.566.910.600,00
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pasar Umum, Pasar Hewan Dan Pasar Kaki Lima
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1992 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya laju pertumbuhan ekonomu masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang maka yang sangat diperlukan sebagai sarana kebutuhan pokok dalam perdagangan adalah pasar. Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang dengan segala rangkaian perubahannya sudah tidak selaras lagi dengan perkembangan keadaan. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut untuk diperbarui yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan pendirian, pemindahan dan / atau penghapusan Pasar. Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menerima panyahan pasar desa menjadi pasar umum atau menyerahkan hak kekuasaan atas pasar
umum kepeda dasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1992.
Dengan berlakukanya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 dengan segala rangkaian perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
24 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1992/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 1984 dimaksud telah ditetapkan Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 556.2/294/1986 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengaturan Usaha Rumah Makan di
Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, agar
dalam pengaturan, pembinaan usaha Rumah Makan
dapat berjalan tertib dan teratur, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta tentang Usaha Rumah
Makan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang 9 Tahun 1960; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 712/MENKES/PER/X/1986; Keputusan Menteri Pariwisata Pos danTelekomunikasi Nomor KM 73/PW.105/MPPT 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
JawaTengah Nomor 556.2/294/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IISurakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, usaha, perijinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan ijin usaha, penggolongan rumah makan, retribusi, kewajiban, pembinaan dan pengendalian, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1991.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat