Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1991

Penetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991/1992

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1991/1992 dan rincian perubahannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991/1992
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
03 Desember 1991
Tanggal Pengundangan
21 April 1992
Tanggal Berlaku
21 April 1992
Sumber
LD.1992/No. 8 Seri D
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan