Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1991

Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Bobotsari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang maksud dan tujuan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan sistematika Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bobotsari. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1991 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Bobotsari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
23 Desember 1991
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 1992
Tanggal Berlaku
31 Agustus 1992
Sumber
LD.1992/Seri.D No.12
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan