rencana umum tata ruang ibukota bobotsari
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1992/Seri.D No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Bobotsari
ABSTRAK: |
- bahwa perkembangan Ibukota Kecamatan se Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada umumnya telah menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat khususnya Ibukota Kecamatan Bobotsari, maka perlu adanya perencanaan dan pengarahan perkembangannya; bahwa untuk menciptakan tertib pembangunan dan pengembangan
Ibukota Bobotsari sebagai unsur pendorong pembangunan Regional maupun Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan Ibukota Bobotsari secara terpadu, maka diperlukan pemanfaatan ruang kota secara optimal, serasi dan seimbang; bahwa dalam pemanfaatan ruang kota untuk meningkatkan kualitas
lingkungan kehidupan dan penghidupan diberbagai bidang sebagai upaya untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, maka perlu penataan ruang kota Ibukota Bobotsari yang sistimatis dalam bentuk Rencana umum Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan
Bobotsari; bahwa Rencana umum Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan Bobotsari dalam kurun waktu 20 tahun (tahun 1990 sampai dengan tahun 2010) yang bersifat optimal, serasi dan seimbang; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Stadsvormings Ordonantie Tahun 1948 (Staadblad Nomor 168 Tahun 1948; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Stadsvormings Verodening Tahun 1949; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1989;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang maksud dan tujuan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan sistematika Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bobotsari. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1992.
- 6 hlm
|