KEPPRES No. 19 Tahun 1991 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Diubah dengan :
KEPPRES No. 18 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Jakarta - Cikampek Dan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 Tentang Penetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Brantas Abipraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 1988.
KEPPRES No. 73 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988
Mengubah :
KEPPRES No. 19 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 1988.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 45, LN. 1988 No. 33, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Convention Between The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Norway For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital, Beserta Protocol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1988.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1989/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Purbolinggo tangal 21 September 1959 tentang Mengadakan dan Memungut padjak potong hewan, disahkan oleh Presiden Rebuplik Indonesia dengan Keputusan tanggal 19 Djanuari 1960 No.7 Tahun 1960, diundangkan pada tanggal 25 Djanuari 1961, dimuat dalam lembaran Daerah Djawa Tengah Seri D 1961 Nr 36, yang telah beberapa kali diubah, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin a diatas, perlu untuk diadakan penyempurnaan, sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Ordonasi Pajak Potong 1936; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak potong hewan yang meliputi ketentuan umum, nama, wilayah, obyek dan subyek pajak, ketentuan perizinan, besarnya pajak, pembebasan pajak, larangan, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1989.
Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Purbolinggo tanggal 21 September 1959 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Daerah Tingkat II Purbalingga yang dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965 (Seri C Nomor 62) yang telah bebarapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 tanggal 24 Mei 1983 disahkan denganKeputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 11 Agustus 1983 Nomor 188.3 / 174/1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tanggal 30 Oktober 1983 Seri C Nomor 1, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin (a) di atas, dipandang perlu diadakan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundanganyang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Talmn 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemakaian mobil ambulance, ganti rugi pemakaian mobil ambulance serta pembebasan uang ganti rugi pemakaian dan larangan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1988.
Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1988
PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pungutan Uang Leges
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 Tentang Pungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1989 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengadilan income Daerah baru khususnya dalam bidang Perkawinan dan Kesehatan Calon Pengantin, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 tentang pungutan Uang Leges perlu di adakan perubahan dan peninjauan kembali. Berhubung dengan itu dipandang perlu perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang -undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Penrauran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang no. 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges yang telah disahkan oleh Gubernus Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 17 Januari 1984 No. 1883/6/1984 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 1 Tahun 1984 Sesi B diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1989.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 Tentang Pungutan Uang Leges Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1988/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan
yang bedaya guna dan berhasil guna serta menciptakan
ketentraman dan ketertiban menuju Kota Semarang
Sebagai Kota ATLAS(aman,tertib,lancar,asri dan sehat),
perlu diatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 43
ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah mengenai penujukan
penyidik sesuai Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentag
Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-undang
Tersebut Serta Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05-
PW.07.03 Tahun 1984 Keputusan Menteri Kehakiman
Nomor M-04-PW.07-03 Tahun 1984 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 antara lain
telah dimuat syarat-syarat, tatacara pengusulan,
pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri
Sipil segera ditindak lanjuti ;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05-PW.07.03
Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04-PW.
07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; ; ; ; .
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Tugas;
3. Persyaratan Penyidik;
4. Kewenangan;
5. Tata Kerja;
6. Penunjukan, Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian;
7. Pembinaan;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1988.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat