Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1988

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 April 1988
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 April 1988
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 968 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 73 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 19 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. KEPPRES No. 35 Tahun 1973 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan