Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,
yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus
cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan
mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab
tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik,
mental maupun sosial dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya
perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta
adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak,
khususnya anak terlantar di Kalimantan Selatan diperlukan
dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan
dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat menjamin
pelaksanaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Anak Terlantar ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Peerlindungan Anak Terlantar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
4. Kriteria Anak Terlantar;
5. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemeliharaan Anak Terlantar;
6. Pengelolaan Tempat Penampungan;
7. Pembinaan Lebih Lanjut Anak Terlantar;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Orangtua Asuh;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kalimantan Selatan baik yang berada di dalam dan/atau di luar Daerah; bahwa peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang berkualitas, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal, perlu didukung regulasi dalam penyelenggaraan administarisi kependudukan di Daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam rangka melaksanakan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan;
3. Pemanfaatan Data Kependudukan;
4. Sarana dan Prasarana;
5. Koordinasi dan Kerja Sama;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Pelaporan;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Lain-Lain; dan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa mewujudkan kepastian dan penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan di daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
bahwa untuk mendukung upaya penegakan peraturan perundang-undangan, perlu diangkat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa agar penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat bekerja secara optimal diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang;
4. Hak Dan Kewajiban;
5. Pengangkatan, Mutasi, Dan Pemberhentian;
6. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji;
7. Kode Etik;
8. Kartu Tanda Pengenal;
9. Pendidikan Dan Pelatihan;
10. Sekretariat Ppns;
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Pembiayaan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah
yang bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab
Pemerintah Daerah, melainkan juga merupakan
tanggung jawab seluruh masyarakat;
bahwa untuk merealisasikan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka diperlukan peran serta pihak ketiga
dalam memberikan sumbangan secara suka rela
baik dalam bentuk uang atau disamakan
dengan uang atau berupa barang bergerak
maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan;
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 1996
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan dinamika hukum ketatanegaraan
saat ini, sehingga perlu diganti dan dilakukan
pengaturan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Penerimaan;
3. Ketentuan Pengelolaan;
4. Pengawasan dan Pembinaan;
5. Pengawasan dan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengembangkan dan menerapkan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup yang merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah diwajibkan mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi Lingkungan Hidup;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Jasa. Lingkungan Hidup Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Kewenangan;
Perencanaan;
Kebijakan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup;
Penyelenggaraan Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup dan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup;
Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon;
Sistem Informasi;
Kerja Sama;
Tim Koordinasi;
Peran Serta Masyarakat;
Penghargaan;
Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi Kesehatan manusia dan hewan berserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, perlu diselenggarakan peternakan dan kesehatan hewan yang berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/Permentan/Ot.140/7/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/Ot.140/6/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/Pk.240/5/2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan ini Mengatur Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Perencanaan;
Kawasan Peternakan;
Peta Potensi Peternakan;
Pengelolaan;
Kesehatan Hewan;
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan;
Otoritas Veteriner;
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Penelitian dan Pengembangan;
Koordinasi, Kerja Sama, dan Kemitraan;
Peran Masyarakat dan Dunia Usaha;
Sistem Informasi;
Pendanaan;
Larangan;
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
Bahwa pemberdayaan desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
Bahwa dalam rangka pemberdayaan desa wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberdayaan Desa Wisata Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Penetapan Desa Wisata;
Pengelolaan Desa Wisata;
Pengembangan Daya Tarik Wisata;
Usaha Pariwisata Pada Desa Wisata;
Dukungan Pemerintah Daerah;
Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha;
Kerja Sama;
Pendanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan urusan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2022-2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2022-2042 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pemanfaatan RP3KP;
Penyelenggaraan RP3KP;
Kelembagaan;
Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Pendanaan;
Ketentuan Sanksi;
Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat