Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Jasa. Lingkungan Hidup Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Kewenangan; Perencanaan; Kebijakan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup; Penyelenggaraan Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup dan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup; Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon; Sistem Informasi; Kerja Sama; Tim Koordinasi; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat