Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Jasa. Lingkungan Hidup Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Kewenangan; Perencanaan; Kebijakan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup; Penyelenggaraan Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup dan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup; Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon; Sistem Informasi; Kerja Sama; Tim Koordinasi; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD/2022/NO.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan