Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Yang Berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang; 4. Hak Dan Kewajiban; 5. Pengangkatan, Mutasi, Dan Pemberhentian; 6. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji; 7. Kode Etik; 8. Kartu Tanda Pengenal; 9. Pendidikan Dan Pelatihan; 10. Sekretariat Ppns; 11. Pembinaan Dan Pengawasan; 12. Pembiayaan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
13 April 2015
Tanggal Pengundangan
13 April 2015
Tanggal Berlaku
13 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 913 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan