Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Yang Berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang; 4. Hak Dan Kewajiban; 5. Pengangkatan, Mutasi, Dan Pemberhentian; 6. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji; 7. Kode Etik; 8. Kartu Tanda Pengenal; 9. Pendidikan Dan Pelatihan; 10. Sekretariat Ppns; 11. Pembinaan Dan Pengawasan; 12. Pembiayaan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat