Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan; 3. Pemanfaatan Data Kependudukan; 4. Sarana dan Prasarana; 5. Koordinasi dan Kerja Sama; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pelaporan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Lain-Lain; dan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat