peilaian - prestasi - kerja - pegawai - negeri - sipil
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2017/40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem Prestasi Kerja dan Sistem Karier dengan ditetapkan PP No. 46 Tahun 2011 maka perlu mentapkan Perbup tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negri No. 1 Tahun 2013; Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2016.
Perturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sasaran Kerja Pegawai, Perilaku Kerja, Penilaian, Ketentuan Lain- Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
39 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi
ABSTRAK:
a. bahwa perbaikan sistem pelayanan mulai tingkat pustu/poskesdes/polindes puskesmas sampai rumah sakit perlu mendapat pengawasan melalui sistem kontrol yang udah dikendalikan dan respon yang cepat;
b. bahwa untuk menciptakan sistem pelayanan ibu hamil yang berkualitas dapat dilakukan dengan pemberian tanda kartu status dengan wama yang berbeda sebagai penanda tempat persalinan dengan tindakan yang cepat dan tepat sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4431);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
' .......,
I 1
\-.., :
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
-'•
Perlindungan Anak (Lenffiaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang•
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara: Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 / MENKES / Per / XI /2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
' .
12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 43 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Minimal;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KANTONG KESELAMATAN IBU DAN BAYI
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Luwu Utara.
2. Perangkat daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
4. Kantong keselamatan ibu dan bayi adalah media kontrol rujukan ibu hamil dengan variasi kar tu wama hijau, kuning dan merah.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Fasilitas Kesehatan atau disingkat faskes adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
7. Supervisi fasilitatif adalah manajemen mutu dengan
pendekatan proses untuk mengetahui kinerja petugas kesehatan tanpa kesan menggurui.
8. Mekanisme rujukan adalah alur referensi yang digunakan untuk memberi informasi untuk memperkuat pemyataan dengan tegas.
9. UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayahnya.
10. Surat Tanda Registrasi atau disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi untuk dapat melakukan aktifitas pelayanan kesehatan.
11. Tenaga kesehatan yang berkompoten adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
12. Antenatal Care yang disingkat ANC adalah pemeriksaan
kehamilan oleh ahli medis baik bidan atau dokter
umum/dokter kandungan kepada ibu selama kehamilan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Kantong Keselamatn Ibu dan Bayi berasaskan manfaat, informatif, transparan, keadilan, kemampuan, kesetaraan dan perlindungan terhadap lbu hamil, lbu bersalin, Ibu nifas dan Bayi.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Penyelenggaraan Kantong Keselamatan lbu dan bayi bertujuan untuk:
/,
\..._,.,'
a. tersedianya kontrol keselamatan rujukan yang berbeda mulai dari pelayanan ibu hamil di pustu/poskesdes/ polindes, puskesmas, dan rumah sakit;
b. tercapainya peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak yang berkualitas melalui kontrol ntjukan yang cepat dan tepat;
c. terjadinya perubahan perilaku masyarakat untuk bersalin di fasyankes;
d. terciptanya kerjasama antara semua pemangku kepentingan dan kemitraan bidan dan dukun dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi; dan
e. tersedianya seluruh sumberdaya yang dibutuhkan dengan efektif dan efisien untuk pelayanan ibu dan bayi.
BAB III
RUANO LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari:
/ - -
a. tanggung jawab pemerintah daerah;
b. peran dinas kesehatan, organisasi profesi, pemerintah kecarnatan, UPI'D puskesmas, pemerintah desa/lurah, dan masyarakat;
c. pelayanan keselarnatan ibu dan bayi;
d. pembuatan dan penandaan kontrol kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
e. pencatatan dan pelaporan.
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pasal 5
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Kantong keselamatan lbu dan Bayi sebagai berikut:
a. menyediakan regulasi pendukung pelaksanaan kegiatan
Kantong Keselarnatan lbu dan Bayi;
b. menyediakan tenaga kesehatan yang berkompeten sesuai kebutuhan organisasi;
c. menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan;dan
d. mengatur penempatan tenaga kesehatan.
Bagian Kedua
Peran Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Pemerintah
Kecamatan, UPTD Puskesmas, Pemerintah Desa/Lurah, dan
Masyarakat
Pasal 6
Peran Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan Kantong
Keselarnatan lbu dan Bayi meliputi:
a. peningkatan kualitas tenaga kesehatan melalui pelatihan penunjang yang mendukung kualitas pelayanan;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan mekanisme rujukan baik administrasi maupun teknis medis tingkat kabupaten;
c. melaksanakan pengawasan, supervisr, evaluasi dan pembinaan secara berkala kepada UPfD Puskesmas;
d. memfasilitasi proses penyebaran inform.asi kepada rnasyarakat melalui media inform.asi baik cetak maupun elektronik; dan
e. mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk berperan
aktif dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi.
Pasal 7
Peran Organisasi Profesi Kesehatan dalarn penyelenggaraan
Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan program;
b. rnengkoordinasikan pelaksanaan program dengan anggotanya; dan
c. melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi
u penerbitan STR bagi anggotanya.
Pasal 8
Peran pemerintah kecamatan dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi tingkat kecamatan;
b. rnelaksanakan pembinaan kepada kepala desa dan lurah dalam pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
c. melaksanakan koordinasi secara berkala kepada UPfD Puskesmas terhadap kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan.
Pasal 9
Peran UPTD Puskesrnas dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi rneliputi:
a. rnendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi;
b. memberikan pelayanan yang berkualitas kepada ibu harnil rnelalui puskesrnas ramah anak;
c. memperbaiki mekanisme rujukan yang terukur dan terhubung dengan kantong keselamatan di pustu/poskesdes/polindes;dan
d. melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
. .. : ..
Pasal 10
Peran pemerintah desa/lurah dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi tingkat desa;
b. melaksanakan pembinaan kepada dukun dalam rangka pelaksanaan kemitraan antara bidan dan dukun; dan
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama terhadap kegiatan bidan desa.
Pasal 11
l)
..-,. '\
.'-/)
Peran masyarakat meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi;
b. penggalangan dana masyarakat melalui tabungan bersalin dan dana sosial bersalin;
c. penyediaan sarana transportasi (ambulance desa);
d. penyediaan calon pendonor darah ibu bersalin; dan
e. melaksanakan pengawasan terhadap kemitraan bidan dan dukun.
Bagian Ketiga
Pelayanan Keselamatan lbu dan Bayi
Pasal 12
Pelayanan pada ibu hamil meliputi:
a. setiap ibu hamil diharuskan memeriksakan kesehatannya paling sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan;
b. persalinan harus dilakukan di fasyankes oleh tenaga kesehatan yang berkompoten;
c. pelayanan bersalin bagi ibu hamil dilakukan melalui pelayanan berkualitas dan dapat dilakukan dengan metode hipnoterapis oleh tenaga kesehatan berkompoten yang telah dilatih;
d. pelayanan ibu hamil dilakukan dengan mekanisme rujukan secara berjenjang berdasarkan kontrol kartu pada kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
e. setiap pelayanan kepada ibu hamil harus disertai dengan pencatatan dan pelaporan yang lengkap.
. . ..
•'
Pasal 13
(1) Pemeriksaan lbu hamil sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 huruf a terdiri dari:
a. Kontak pertama (Kl) pada usia kehamilan trimester kesatu;
b. Kontak kedua (K2) pada usia kehamilan trimester kedua;
c. Kontak ketiga (K3) dilakukan pada usia kehamilan trimester ketiga; clan
d. Kontak keempat (K4) dilakukan pada kunjungan ANC kedua diperiode trimester ketiga pada usia kehamilan lebih dari 36 minggu.
(2) Tenaga kesehatan yang berkompoten sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b adalah tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) baik dokter ahli, dokter umum maupun bidan.
(3) Pelayanan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 huruf c dilakukan dengan prinsip sipakatau, sipakainge' dan sipakalebbi tanpa memandang suku, agama dan ras serta melayani dengan hati dan tanpa pungutan liar.
Pasal 14
( 1) Setiap ibu hamil diharuskan bersalin di fasilitas kesehatan.
(2) Dalam pelayanan persalinan di pustu, poskesdes, dan/atau
polindes, dukun dapat mendampingi bidan desa sampai proses persalinan selesai dengan cara memheri perawatan kepada ibu dan bayi.
(3) Dukun yang membantu bidan desa dalam persalinan cliberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pembuatan dan Penandaan Kontrol Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi
Pasal 15
(1) Setiap ibu hamil dibuatkan kartu kontrol yang dipasang pada kantong keselamatan ibu dan bayi.
I • .' '
(2) Kartu kontrol sebagaimana climaksud pada ayat (1) diberi tanda sebagai berikut:
a. wama hijau bagi Ibu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di pustu, poskesdes, dan/atau polindes dan/atau bidan paraktek.mandiri;
b. wama kuning bagi lbu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di puskesmas dan/atau klinik dokter swasta; dan
c. wama merah bagi Ibu hamil hasil diagnosa petugas
kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di
rumah sakit.
(3) Wama kartu ibu hamil sebagai dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dibuatkan tanda dengan wama yang sama pada buku kesehatan ibu dan anak.
(4) Bidan desa bekerjasama dengan keluarga ibu hamil memasang tanda siaga berupa sticker atau yang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di rumah ibu hamil agar keluarga ibu hamil dan masyarakat dapat mengetahui faskes tempat ibu hamil bersalin.
Bagian Kelima
Pencatatan dan Pelaporan
Pasal 16
( 1) Setiap bidan desa harus memiliki data based ibu hamil secara terinci yang dituangkan ke dalam Buku Kesehatan ibu dan anak dan/atau register kohor ibu dan anak, berdasarkan hasil pemeriksaan Kl sampai K4.
(2) Setiap bidan desa melaporkan data ibu hamil yang akan melahirkan pada bulan berjalan ke koordinator bidan puskesmas yang selanjutnya dilaporkan ke dinas kesehatan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clilakukan
dengan 2 (dua) cara yaitu:
a. laporan secara tertulis; dan
b. laporan melalui media online berbasis WhatsApp dan/atau media infonnasi teknologi lainnya sesuai kesepakatan bersama.
{4) Data laporan tertulis disampaikan setiap bulan,
sedangkan data laporan melalui media online
disampaikan setiap saat sesuai kondisi terutama data ibu
hamil yang memerlukan penanganan dan rujukan.
. .
BAB IV PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2017
kode - etik - dan - perilaku - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2017/37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara Kab Bogor yang tertib, berwibawa, dan berintegrasi serta menjaga martabat dan kehormatan berdasarkan PP No 42 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perbup Bogor tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab Bogor.
dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogr No. 23 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, Nilai-Nilai Dasar Dan Nilai-Nilai Organisasi, Kode Etik Dan Kode Perilaku, Penegakan Dan Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik Dan Kode Perilaku, Majelis Kode Etik, Pengaduan Pemanggilan Pemerikaan Dan Keputusan Majelis Kode Etik, Sanksi, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
21 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa111 Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun
2017 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pendapatan Rp 2.570.279.524.127,71
Belanja dan Transfer Rp 2.606.293.854.903,45
Defisit (36.014.330.775,74)
Pembiayaan Netto Rp. 245.111.173.186,82
Silpa Rp. 209.096.842.411,08
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, PASAR GROSIR DAN / ATAU PERTOKOLAN DAN PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI PASAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGUNGGJAWABAN DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jornbang Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jorn bang Tahun 2017 perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jornbang Nomor Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2017 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jombang Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 12/ A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang
Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jornbang Tahun 2016 Nomor 63/A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2017 Nomor 22/E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jornbang Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 22/E), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf b dan ayat (4) diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 37 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 74 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Mencabut
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 5 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diberikan Tunjangan Kesejahteraan/Insentif bulanan kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 32 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No.1199A/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran; Permenkes No.1231/MENKES/PER/XI/2007 tentang Penugasan Khusus Sumber Daera Manusia Kesehatan; Permenkes No.7 Tahun 2013; Permenkes No.16 Tahun 2017; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2016; Perbup No.46 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang: penetapan pemberian tunjangan kesejahteraan/insentif bagi dokter spesialis, dokter umum, dokter umum dan dokter gigi, yang didasarkan pada ketersediaan tenaga dokter yang ada di Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
dan ayat (3) jo Pasal 15 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Batang, kepada Pimpinan dan Anggota disediakan
tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan perumahan
dan tunjangan transportasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan
Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Batang Nomor 79 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, besaran tunjangan perumahan, besaran tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 41 Tahun 2016 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat