Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jornbang Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 22/E), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf b dan ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat