Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 37 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGUNGGJAWABAN DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jornbang Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 22/E), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf b dan ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 37 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGUNGGJAWABAN DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
28 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2017
Tanggal Berlaku
28 Juli 2017
Sumber
BD NOMOR 37/E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan