Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 37 Tahun 2017

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendapatan Rp 2.570.279.524.127,71 Belanja dan Transfer Rp 2.606.293.854.903,45 Defisit (36.014.330.775,74) Pembiayaan Netto Rp. 245.111.173.186,82 Silpa Rp. 209.096.842.411,08

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 38
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan