Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup No. 5 Tahun 2014 Ttg Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias TA 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 26 Tahun 2014
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.355
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
b. bahwa agar biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan pengelolaan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transfaran dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang_undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor.82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 5234)
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Intansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor. 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
PERATURAN BUPATI TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
i"I
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah adalah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
3. Bupati adalah Bupati Bone;
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone;
6. Biaya penunjang operasional adalah untuk .mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati;
7. Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
BAB II PENGANGGARAN Pasal 2
Penganggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai.
Pasal 3 .
Pasal 3
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dituangkan pad.a Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bupati clan Wakil Bupati.
Pasal 4
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan clan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati clan Wakil Bupati.
Pasal 5
Biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi clan realisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) paling rend.ah Rp.125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 3°/o (tiga perseratus);
b. diatas 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 2o/o (dua per seratus);
c. diatas 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar
1,5% (satu koma lima per seratus);
d. diatas Rp.20.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar
0,80 % (nol koma delapan nol per seratus);
e. diatas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 0,40% (nol koma empat nol per seratus); clan
f. diatas Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 0, 15 °/o (nol koma satu lima per seratus).
Pasal 6
Dalam hal realisasi Pendapatan Asli Daerah pad.a akhir tahun anggaran telah tercapai atau melewati target, sedangkan biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati belum terserap dan/atau belum cukup teranggarkan pad.a tahun anggaran berkenaan, maka kekurangan biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati dapat diserap clan/atau dianggarkan pad.a tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
Pasal 7
Sekretaris Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada
Sekretariat Daerah yang menyusun anggaran biaya penunjang
operasional Bupati clan Wakil Bupati berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB III
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
Pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. koordinasi dengan masyarakat, swasta, pemerintah, organisasi dan lembaga-lernbaga lainnya;
b. penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
c. pengamanan wilayah;
d. promosi daerah terkait dengan program kegiatan pemerintah daerah;
e. kegiatan kenegaraan dan protokoler lainnya; dan
f. sumbangan kepada warga/masyarakat dalam rangka kunjungan kerja dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 10
Penyusunan, pelaksanaan, tata usaha, akuntansi dan pertanggung jawaban biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipersamakan dengan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
BAB IV KETENTUANPENUTUP Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2014 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Bulan ke-13 Bagi Pegawai Tidak Tetap dan Upah/Honorarium Bulan ke-13 Bagi Pegawai Kontrak Serta Pegawai lainnya Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan bagi
Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak serta Pegawai
lainnya Kabupaten Temanggung, maka dipandang perlu
Pemberian Honorarium Bulan Ke-13 bagi Pegawai Tidak
Tetap dan Upah/Honorarium Bulan Ke-13 bagi Pegawai
Kontrak serta Pegawai Lainnya Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2014;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Honorarium Bulan Ke-13 bagi Pegawai Tidak
Tetap dan Upah/Honorarium Bulan Ke-13 bagi Pegawai
Kontrak serta Pegawai Lainnya Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012;Keputusan Bupati Temanggung Nomor 800/96/2004;Keputusan Bupati Temanggung Nomor 800/107.A/2004;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2013;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian Honorarium Bulan Ke-13 bagi Pegawai Tidak Tetap dan
Upah/Honorarium Bulan Ke-13 bagi Pegawai Kontrak serta Pegawai Lainnya
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014 didasarkan pada keadaan
Honorarium bulan Juni 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Jasa Pengabdian Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Masa Bakti 2009-2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 PP 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dipandang perlu dilakukan pengaturan tentang uang jasa pengabdian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD kabupaten Lebong tahun 2014.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan keuangan dan pembiayaan uang jasa pengabdian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Lebong tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2014/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja pada Pemerintah Kabuaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa upah /gaji honorarium bulanan seluruh karyawan di Kabupaten Rembang harus memenuhi upah minimal Kabupaten;
b. bahwa honorarium bulanan Pegawai Kontrak Pemerintah Kabupaten Rembang sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kabupaten Rembang, tidak memenuhi ketentuan upah minimal Kabupaten sehingga disesuaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b,perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5994 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743 )sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang ((Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja pada Pemerintah Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2014
HONORARIUM TENAGA MEDIS NON PNS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN DAN RSUD KAUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Medis Non PNS di Lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan pelaksanaan tugas, dan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dedikasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kaur, perlu memberikan honorarium bagi Tenaga Medis Non PNS dilingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kaur ;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 58 Tahun 2005
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. UU No. 5 Tahun 2014
11. Permenkes No. 1199/Menkes/Per/X/2004
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 01 Tahun 2014
14. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
Pasal 2 :
Besaran honorarium Tenaga Medis Non PNS didasarkan pada tingkat keahlian yang diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Dokter spesialis sebesar RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per bulan ;
b. Dokter spesialis residen, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan ;
c. Dokter umum dan dokter gigi, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan ;
d. Petugas laboratorium, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
e. Perawat, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
f. Perawat anastesi, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
g. Penata radiologi, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
h. Apoteker, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
i. Bidan, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
j. Analis kesehatan, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
k. Perawat gigi, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2014
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang harus memiliki dasar hukum dan kriteria serta indikator penilaian yang terukur sehingga diharapkan dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambagan Lembaran Negara Nomor 4844;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(LembaranNegara Tahun2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Nomor 4438;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 tambaahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalaam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
3. MEKANISME DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
4. KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
5. PROSEDUR PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 24 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Dan Tata Cara Pemakaian Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu mengatur Teknis dan Tata Cara Pemakaian Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tapin tentang Teknis dan Tata Cara Pemakaian Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2013;Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tekns dan Tata Cara Pemakaian Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Persyaratan Pemakai Rumah Dinas;Hak dan Kewajiban Pemakai Rumah Dinas;Larangan Pemakai Rumah Dinas;Kelas/Tipe Rumah Dinas;Izin Pemakaian Rumah Dinas;Berakhirnya Pemakaian Rumah Dinas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 24 Tahun 2014
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2014 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 62 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2014 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2014
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pola Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
PERBUP Kab. Sumedang No. 70 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pola Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat