Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2014

Honorarium Tenaga Medis Non PNS di Lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Besaran honorarium Tenaga Medis Non PNS didasarkan pada tingkat keahlian yang diklasifikasikan sebagai berikut : a. Dokter spesialis sebesar RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per bulan ; b. Dokter spesialis residen, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan ; c. Dokter umum dan dokter gigi, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan ; d. Petugas laboratorium, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ; e. Perawat, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ; f. Perawat anastesi, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ; g. Penata radiologi, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ; h. Apoteker, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ; i. Bidan, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ; j. Analis kesehatan, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ; k. Perawat gigi, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Honorarium Tenaga Medis Non PNS di Lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2014
Tanggal Berlaku
15 Maret 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan