PERATURAN BUPATI TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI i"I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bone; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah adalah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah 3. Bupati adalah Bupati Bone; 4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone; 6. Biaya penunjang operasional adalah untuk .mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati; 7. Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; BAB II PENGANGGARAN Pasal 2 Penganggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai. Pasal 3 . Pasal 3 Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dituangkan pad.a Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bupati clan Wakil Bupati. Pasal 4 Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan clan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati clan Wakil Bupati. Pasal 5 Biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi clan realisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut: a. sampai dengan 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) paling rend.ah Rp.125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 3°/o (tiga perseratus); b. diatas 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 2o/o (dua per seratus); c. diatas 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus); d. diatas Rp.20.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 0,80 % (nol koma delapan nol per seratus); e. diatas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 0,40% (nol koma empat nol per seratus); clan f. diatas Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 0, 15 °/o (nol koma satu lima per seratus). Pasal 6 Dalam hal realisasi Pendapatan Asli Daerah pad.a akhir tahun anggaran telah tercapai atau melewati target, sedangkan biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati belum terserap dan/atau belum cukup teranggarkan pad.a tahun anggaran berkenaan, maka kekurangan biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati dapat diserap clan/atau dianggarkan pad.a tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan. Pasal 7 Sekretaris Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah yang menyusun anggaran biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. BAB III PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 8 Pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut: a. koordinasi dengan masyarakat, swasta, pemerintah, organisasi dan lembaga-lernbaga lainnya; b. penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; c. pengamanan wilayah; d. promosi daerah terkait dengan program kegiatan pemerintah daerah; e. kegiatan kenegaraan dan protokoler lainnya; dan f. sumbangan kepada warga/masyarakat dalam rangka kunjungan kerja dan sosial kemasyarakatan. Pasal 10 Penyusunan, pelaksanaan, tata usaha, akuntansi dan pertanggung jawaban biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipersamakan dengan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah. BAB IV KETENTUANPENUTUP Pasal 11 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat